JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang hasil korupsi dalam jumlah besar oleh oknum pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilai penerimaan tersebut disebut jauh lebih besar dibandingkan uang suap dari pihak Summarecon kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung senilai Rp 1,5 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih terus mengusut dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
“Dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta. Ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri dugaan penerimaan uang tersebut dan kaitannya dengan berbagai layanan publik di Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan identifikasi KPK dari sisi pencegahan, terdapat sekitar 57 jenis layanan publik di kementerian tersebut.
Penyidik, kata Budi, akan memastikan apakah penerimaan uang dalam jumlah besar tersebut berkaitan dengan layanan publik yang diberikan Kementerian ATR/BPN.
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri. Apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi, di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” pungkas Budi.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran penerimaan uang yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga masih mendalami keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara suap yang melibatkan pihak swasta dan sejumlah pejabat serta orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama (Dirut) Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dari PT Summarecon kepada pihak yang terkait dengan pengurusan layanan pertanahan. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain dengan nilai yang lebih besar.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber, aliran, serta kaitan penerimaan uang tersebut dengan layanan publik di Kementerian ATR/BPN.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : KPK
















