Laporan: Yulizar
PESAWARAN-Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menggelar sosialisasi Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Pencegahan Covid-19. Sosper tersebut digelar di aula balai Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu, (26/02).
“Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19” ujarnya.
“Di perda nomor 3 itu kita tidak mengatur secara spesifik mengatur penyakit menular, namun di Perda perubahan ini kita lengkapi dengan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, baik individu maupun pelaku usah” tambahnya.
Menurutnya Perubahan Perda nomor 3 ini untuk mengatur lebih tegas bagaimana penanganan Covid 19 ini. Melalui sosialisasi ini kita akan diteruskan kepada masyarakat. “Perda ini merupakan payung hukum untuk kita menjalankan tugas di lapangan, kita berharap dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir” jelasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.