Kunjungan inspeksi ini menghasilkan tiga catatan yaitu:
1. Hasil Kunjungan Lapangan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama, Tim berdiskusi dengan perwakilan dengan Kepala Desa, Nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau menyatakan semenjak Kegiatan Penambangan Pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelauan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
2. Perwakilan Masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi WALHI Wilayah Riau menyampaikan aspirasi yaitu menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Utara.
3. Apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh Pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan WALHI Wilayah Riau sepakat mendukung Pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
WALHI Riau juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan nelayan Rupat. “Kami berharap pasca kunjungan ini, Gubernur Riau dapat segera mencabut izin PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut lainnya di Riau khususnya di perairan utara Pulau Rupat,” tutup Umi.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.