Pemprov Riau Tindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

Jumat, 22 September 2023 | 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kegiatan penambangan PT LMU itu kan datang tanpa melalui desa. Harapannya kedepan kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa dilibatkan, sebab apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pengurus desa,” kata Aris, Kepala Desa Suka Damai. Eri Yanto pun menambahkan, beberapa waktu lalu ia mendapat informasi dari wartawan lokal bahwa PT LMU akan beroperasi lagi. “Kami nelayan resah karena katanya Logomas akan datang lagi. Penambangan pasir laut selama dua bulan saja telah menghilangkan sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan yang pemulihannya cukup lama. Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.

Baca Juga:  Wisman Malaysia Suka Whoosh, Penumpang Capai 1.150/Hari

Umi juga menambahkan bahwa selain ditolak masyarakat, perizinan PT LMU juga dinilai cacat. “Informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat kita baca di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022. Surat rekomendasi itu menyebutkan, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa. Selain itu, keberadaan PT LMU juga bertumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD. KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU,” terang Umi.

Baca Juga:  Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/kementerian teknis seperti KKP dan ESDM. “Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke kepala kami berdasarkan hasil dari sini apakah bisa dilakukan percepatan,” kata Faeyumi.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB
Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ
Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi
Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya
AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Berita Terbaru

Berita TNI

Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:55 WIB

Berita Utama

39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:47 WIB

Berita Utama

Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:22 WIB

Berita Utama

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Selasa, 13 Okt 2026 - 01:31 WIB