Pemprov Lampung Salurkan DBH 2023 Mencapai Rp 1,2 Triliun

Rabu, 3 Januari 2024 | 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut sudah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk empat triwulan pada tahun 2023.

Total anggaran yang disalurkan untuk DBH kabupaten/kota tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun.

Begitu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3-1-2024).

“Tahun 2023, kita sudah menyalurkan empat triwulan DBH. Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan,” kata Fahrizal.

“Realisasi anggaran kita kan Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer kebupaten/kota,” ujarnya.

Menurut dia, setiap tahunnya, pemprov selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan.

Dia menjelaskan, tahun lalu, pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

“Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, hal itu dikarenakan pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi.

“Ini kan dampak masa lalu. Jadi pada 2019 kita defisit Rp1,7 triliun. Atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan,” sebutnya.

Fahrizal mengatakan, bisa saja DBH tahun 2023 langsung dibayarkan sekaligus.

Baca Juga:  Kompi III Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah

“Bisa, tapi anggaran kita tidak cukup. Kalau mau dibayarkan semua ke DBH yang lain macet,” jelasnya.

Terlebih, dia menilai, penggunaan APBD sudah ada peruntukkannya masing-masing.

“Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.

Sehingga, dia memastikan, seluruh pelayanan dasar bisa telaksana.

“Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya,” tuturnya. 

Dia berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat. “Supaya realisasinya DBH lebih baik,” ucapnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB