Diakhir, Sekdaprov berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.
“Kita sudah berprogres, ada dua yang sudah diselesaikan. Terima Kasih Pak Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Ibu Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung yang sudah ikut dalam proses. Jangan ragu-ragu untuk menyelesaikan hak atas tanahnya, kita akan sambut baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pelepasan ini merupakan hal yang legal.
“Apa yang kita lakukan di sini, pelepasan hak atas tanah, sudah kita ikuti bagaimana penilaiannya, kalau ini sudah dilakukan, kemudian tata cara pelepasan aset juga sudah kita lakukan, teman-teman dari ATR BPN Bandar Lampung siap untuk menindaklanjuti sampai akhirnya penerbitan sertifikat hak atas tanah ini sudah dilakukan, inilah salah satu pola yang bisa menyelesaikan permasalahan antara pemegang hak atas tanah dalam hal ini Pemprov Lampung dan juga masyarakat dan ini legal sah tidak ada keragu-raguan,” ucapnya.
Kalvyn Andar Sembiring juga menyampaikan kesiapannya bersinergi bersama dengan BPN Bandar Lampung dalam penyelesaian pelepasan hak atas tanah ini.
“Apa yang dilakukan oleh Pemprov ini juga membuka pemahaman kami. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa dilihat masyarakat Lampung, inilah salah satu upaya penyelesaian. Kami siap bersama jajaran BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya