Pemprov Lampung Jaring Masukan dan Sosialisasikan Penyusunan RTRW Melalui Konsultasi Publik

Kamis, 29 September 2022 | 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menjaring masukan sekaligus mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Acara Konsultasi Publik RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023 – 2043, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (29/9).

Konsultasi Publik dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Intizam mewakili Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang juga Sekdaprov Lampung.

Pada kesempatan itu, Intizam menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sehingga melalui pengaturan penataan ruang akan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Bahas Percepatan Migrasi Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Seperti ketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu regulasi teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan penataan ruang.

“Peraturan Pemerintah dimaksud mengamanatkan bahwa semua aktivitas pembangunan harus berdasarkan Rencana Tata Ruang. Dengan kata lain RTRW merupakan satu-satunya panduan Pemerintah dalam penerbitan Izin berusaha dan non berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR),” jelas Intizam.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB