Pemprov Lampung Gelar Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik di Hotel Horison

Selasa, 6 September 2022 | 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG-Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kusnardi, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Selasa (06/09).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi publik 1 dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup (KLHS) integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung bulan Agustus 2022 lalu.

Pada kesempatan itu, Kusnardi menyampaikan bahwa Deklarasi ini merupakan tahapan final materi teknis RZWP3K yang akan menjadi dasar konsultasi teknis di Kementerian.

“Pasca pelaksanaan deklarasi ini, usulan masukan baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Swasta telah ditutup,” ujar Kusnardi.

Beberapa perubahan yang terjadi pada dokumen RZWP3K 2018 antara lain : perubahan jumlah pulau menyesuaikan dengan Kepmendagri No.050-145 tahun 2022. Lalu, penambahan jumlah alur kabel dan pipa bawah laut berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021. Kemudian penambahan jumlah terminal khusus menyesuaikan dengan usulan yang masuk selama tahap pelaksanaan penyusunan dokumen ini. Hal lainnya, perubahan delineasi area minyak dan gas di perairan Pesisir Timur Lampung; perubahan delineasi area latihan militer yang ada di Teluk Semaka dan Selat Sunda dan penambahan ketentuan khusus untuk bagan alur penyebrangan di Selat Sunda (Traffic Sepwrator Scheme).

Baca Juga:  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Pada dokumen ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai dengan aturan Permen Kelautan & Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data spasial, penyesuaian kembali layout dan, uji tipologi data spasial.

“Yang perlu diperhatikan dari dokumen ini selain mengeluarkan zonasi dalam bentuk spasial/peta, tapi juga mengeluarkan tabulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Kusnardi.

Baca Juga:  DPR Ingatkan PLN soal Tata Kelola Kelistrikan dan Data Rakyat Penerima Subsidi

Kusnardi juga menyampaikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan, sehingga hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan untuk dimasukan kedalam peta diakomodir pada sebuah tabel.

Menurut Kusnardi, pada tanggal 6 September 2022 semua Tim Pokja Penyusun Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Lampung menyepakati dokumen final yang akan diajukan sebagai dasar konsultasi teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah mengakhiri sambutannya, Kusnardi beserta Perwakilan Kepala Dinas Perikanan & Kelautan, Serta Perwakilan Kementerian Kelautan & Perikanan dan tamu undangan melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 April 2026 - 19:57 WIB

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:57 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB