BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi, dan kabupaten/kota di Lampung sepakat untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama dilakukan antara Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Restorative Justice dianggap sebagai cara negara dan pemerintah untuk hadir dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana. Program kegiatan yang disepakati meliputi pelatihan keterampilan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi pelaku tindak pidana untuk menjadi pekerja sosial.[]
Penulis : Desty
Editor : Anis
Sumber Berita : Kominfo
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















