Pemprov-DPRD Gelar HUT Terbatas

Senin, 7 Maret 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar
BANDARLAMPUNG-Pemprov Lampung bakal merayakan hari jadi Provinsi Lampung ke 58 pada 17 Maret mendatang. Rencananya, kegiatan bakal digelar secara terbatas. Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung. Apalagi ditengah merebaknya virus Covid-19 varian Omicron saat ini.

Baca Juga:  Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Untuk rangkaian kegiatan, dilakukan beberapa. Seperti acara puncak yang akan digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung pada 17 Maret. Pelaksanaan nya juga menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat. Tamu diperbolehkan maksimal 50 orang.

Guna menghindari penularan Covid-19 juga, Pemprov berencana meniadakan upacara peringatan yang umumnya digelar setiap tahunnya.

“Seharusnya kan ada upacara juga. Tapi kami tiadakan untuk menghindari penularan Covid-19. Selain itu, nanti akan ada paripurna istimewa di DPRD Provinsi Lampung pada 18 Maret mendatang,” tandasnya (7/3).##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB