BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 September 2025 | 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN>>>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Penetapan BPO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya

Baca Juga:  Wanita Filantropi Indonesia Bedah Rumah di Lampung Selatan, Bupati Egi: Gotong Royong adalah Kekuatan Kita

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030
Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan
HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan
Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif
Kampanye Peduli Kanker Payudara Warnai Pinktober Run 2025 di kawasan wisata Kyokko Beach & Resto Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:20 WIB

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:10 WIB

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:47 WIB

#CovidSelesai

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:23 WIB

#CovidSelesai

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:20 WIB