BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 September 2025 | 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN>>>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Penetapan BPO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga:  KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya

Baca Juga:  HKA Perkuat Peran Strategis sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!
DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara
PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos
Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS
SPPG Kotabumi Ilir Tegas, Perekrutan Pekerja Berdayakan Masyarakat Lokal
Ijtima’ Ulama dan Umara, Harmonisasi Kehidupan Berbangsa
Mighul, Pengakuan Harkat Martabat Wanita Lampung Sejak Tempo Dulu
Masjid Raya Al-Bakrie, Pusat Keagamaan, Sosial Hingga ‘Damai Indonesiaku’

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:08 WIB

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 September 2025 - 13:56 WIB

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WIB

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 September 2025 - 12:21 WIB

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 September 2025 - 10:34 WIB

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 Sep 2025 - 16:08 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:34 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 Sep 2025 - 12:21 WIB

#indonesiaswasembada

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 Sep 2025 - 10:34 WIB