Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat Selama 4 Hari

Senin, 29 April 2024 | 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, Minggu (28/4) kemarin.

Status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Selanjutnya adanya kejadian bencana gempa bumi tersebut, wilayah Garut dinyatakan statusnya menjadi tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan mulai 26 April 2024.

Baca Juga:  Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

“Tanggap darurat kita di 14 hari, kemarin tanggal 26 sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana, Senin (29/4).
Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan setelah terjadi bencana lainnya.

“Jadi hari ini pernyataan sudah ‘include’, jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan,” jelasnya

Baca Juga:  Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas
Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran
DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun
Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026
Kwarran Kasui Kunjungi DPRD WK
Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok
Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:29 WIB

BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56 WIB

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:56 WIB

Berita Utama

Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:52 WIB