Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, Minggu (28/4) kemarin.

Status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Selanjutnya adanya kejadian bencana gempa bumi tersebut, wilayah Garut dinyatakan statusnya menjadi tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan mulai 26 April 2024.

“Tanggap darurat kita di 14 hari, kemarin tanggal 26 sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana, Senin (29/4).
Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan setelah terjadi bencana lainnya.

Baca Juga:  Anggota Polri Ditahan, Karena Positif Pakai Sabu

“Jadi hari ini pernyataan sudah ‘include’, jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan,” jelasnya

Penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.