Pemerintah Provinsi Lampung Akan Seleksi Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 29 Juli 2024 | 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Samsudin akan melakukan lelang ulang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan dan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus segera dilakukan pengisian jabatan dan dilakukan sesuai dengan regulasinya.

Dalam hal ini, Samsudin menyebutkan bahwa kepemimpinan pada sebuah organisasi atau lingkungan kerja adalah aspek penting dalam menjaga kelancaran dan pencapaian tujuan dalam suatu organisasi.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

Hal ini kemudian dipertegas melalui Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024 tersebut mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga:  Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari : 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Diskominfotik Provinsi Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB