Pemerintah Provinsi Lampung Akan Seleksi Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 29 Juli 2024 | 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Samsudin akan melakukan lelang ulang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan dan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus segera dilakukan pengisian jabatan dan dilakukan sesuai dengan regulasinya.

Dalam hal ini, Samsudin menyebutkan bahwa kepemimpinan pada sebuah organisasi atau lingkungan kerja adalah aspek penting dalam menjaga kelancaran dan pencapaian tujuan dalam suatu organisasi.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Percepata Pembangunan Infrastruktur Diwilayahnya, Bupati Ayu Kunjungi Kantor Kemenko IPK

Hal ini kemudian dipertegas melalui Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024 tersebut mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut :

Baca Juga:  PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari : 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Diskominfotik Provinsi Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji
Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel
Firdaus Pimpin JMSI Sumsel
Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter
Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung
Jelang Musda IV, Golkar Mesuji Buka Penjaringan Calon Ketua, Ini Sosok Pendaftar Pertama
Kasus Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang
Tani Merdeka Sumut Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:45 WIB

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:38 WIB

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:35 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter

Sabtu, 25 April 2026 - 14:33 WIB

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:42 WIB

#indonesiaswasembada

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:33 WIB