Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November. “Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR Jakarta Senin (24/1).
Tito menjelaskan masih ada ruang waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” katanya..
Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini dan pilkada digelar 27 November 2024. “Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” jelasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.