Pembatalan Harusnya Untuk Qomaru, Wahdi Tetap Bisa Melaju di Pilkada Metro

Kamis, 21 November 2024 | 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

METRO- Pembatalan untuk calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro tidak tepat. Kalaupun pembatalan seharusnya hanya untuk Qomaru yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Kamis (21/11/2024). Karena, yang bersalah adalah Qomaru, sedangkan Wahdi tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Karena didalam putusan jelas yang terbukti melakukan pidana pemilu adalah Qomaru, bukan Wahdi. Maka seharusnya yang dibatalkan cukup wakilnya. Calon wali kotanya tetap bisa mengikuti konstestasi pilada kota Metro,” kata Mu’in.

Baca Juga:  Keren Festival Gerobak Sapi di Yogyakarta

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut menjelaskan, KPU Pusat memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan dan mengubah putusan dari KPU Metro. Karena seharusnya, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon. “Dalam undang-undang maupun PKPU, KPU di atasnya bisa mengambil alih kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tradisi Penghormatan Leluhur Hantu Lapar di Medan

Doktor hukum tersebut manambahkan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 cukup kontroversial. KPU Kota Metro sangat berani dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun Pengadilan Negeri Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB