BANDARLAMPUNG- Ombudsman RI Provinsi Lampung menyerahkan hasil kajian pelayanan infrastruktur kepada 9 kepala daerah di Lampung, termasuk Bupati Lampung Tengah yang baru-baru ini ditangkap KPK. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan infrastruktur masih belum optimal dan berpotensi terjadi maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pelayanan infrastruktur masih rendah, SOP pemeliharaan jalan minim, dan kualitas jalan tidak terjamin. Ombudsman juga menemukan bahwa tidak ada uji laik fungsi jalan, dan pengaduan publik tidak terkelola baik.
Ombudsman meminta komitmen kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan infrastruktur dan menandatangani lembar komitmen untuk mencegah maladministrasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis : Anis
Editor : Fathul
Sumber Berita : Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















