Pelarangan Liputan Debat Kandidat PSU Pesawaran, Bentuk Kejahatan Demokrasi

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung dan IJP Provinsi Juniardi SIP SH MH mengatakan pelarangan jurnalis untuk meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran adalah kemunduran demokrasi.

KPU Pesawaran yang melaksanakan Debat pada PSU Pesawaran yang dilakukan di Bandar Lampung, Minggu 18 Mei 2025 menunjukkan kualitas penyelenggaraan yang tidak profesional. Seian itu  menambah daftar buruknya kemerdekaan pers di Lampung.

Juniardi menyebut bahwa program debat kandidat, adalah bagian dari bentuk transparansi dan wadah untuk mengukur kemampuan calon pemimpin di hadapan publik. “Debat publik kok jadi tertutup itu kejahatan demokrasi. Dan bentuk mengekang kemerdekaan pers. Ini melanggar konstitusi dan UU Pers, ” kata Ketua KIP priode pertama Provinsi Lampung ini.

Baca Juga:  Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Menurut Juniardi, tujuan digelarnya debat kandidat untuk pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu bertujuan agar masyarakat tidak salah memilih. Dan debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.

“Debat kandidat sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Masyarakat akan tahu visi, misi dan program yang diusung para pasangan calon yang akan memimpin Pesawaran ke depan. Jangan sampai salah memilih. Nah, peran penyampai informasi itu adalah media, bagaimana Pers dapat menggambarkan debat itu kepada publik jika jurnalis tidak melakukan liputan,” katanya.

Baca Juga:  Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  

Alumni MH FH UNILA ini menyatakan bahwa tindakan pelarangan itu merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang sudah dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung 2024 berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun 2023 yakni 69,76.

IKP Lampung 2024 merupakan yang terendah kedua secara nasional atau berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia yang masih berada dalam kategori “cukup bebas”.##

 


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : Juniardi

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok
Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah
413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci
Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?
Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani
Apel Satpol, Aparatur Harus Solid dan Profesional
Marindo Nyakinkan Penguatan dan Hak-Hak Buruh Diutamakan
Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

#indonesiaswasembada

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

#indonesiaswasembada

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

#indonesiaswasembada

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB