Pelaku Penadah Motor Curian Berhasil Ditangkap Polres Lamtim

Selasa, 9 Mei 2023 | 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Selasa (9/5) menjelaskan Inisial RA (27) warga kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa kejadian berawal pada hari Jum’at (5/5) sekira pukul 14.30 wib di desa Karya Tani kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Saat korban HD yang memakirkan sepeda motor di dalam garasi dengan Stank terkunci, selang 15 menit korban memberitahukan kepada Damar untuk mengecek sepeda motor, ternyata sepeda motor tidak ada lagi, kemudian korban dan rekannya berusaha mencari diseputaran rumah, namun tidak ditemukan.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying di Sekolah

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.

Polsek Labuhan Maringgai yang sebelumnya telah menangkap pelaku, mendapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang, selanjutnya Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin memimpin langsung Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tekab 308 Polres Lampung timur melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  Dugaan Sindikat Penipuan Pinjaman Bank di Lampung Utara Berujung Damai

Untuk saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 tentang penadah atau pertolongan jahat. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB