Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 
Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak
Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton
Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Pimpinan DPR Minta Basarnas Kembali Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak Kapal Yang Hilang
Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan
93 Korban KM Virgo Transport 8 Diduga Didalam Bangkai Kapal Tenggelam
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 September 2026 - 14:18 WIB

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 September 2026 - 14:15 WIB

Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton

Jumat, 25 September 2026 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, 25 September 2026 - 10:18 WIB

Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:21 WIB

#indonesiaswasembada

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:18 WIB