Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Tegaskan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional
Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri
UIN RIL – Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Ketua JMSI Metro Sayangkan Hearing Terkait Pinjaman 20 Milyar Tertutup
Tingkatkan Kedispilinan Anggota, Waka Polres Mesuji Lakukan Sidak di Dua Polsek
Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel
Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:10 WIB

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri

Rabu, 1 April 2026 - 19:03 WIB

UIN RIL – Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera

Rabu, 1 April 2026 - 17:56 WIB

Ketua JMSI Metro Sayangkan Hearing Terkait Pinjaman 20 Milyar Tertutup

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:10 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:00 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua JMSI Metro Sayangkan Hearing Terkait Pinjaman 20 Milyar Tertutup

Rabu, 1 Apr 2026 - 17:56 WIB