Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Lampung Dikukuhkan

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026 Tentang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat
Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS
Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!
Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan
Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas
Kampus ITB Mesuji Gelar Pelatihan Dasar Jurnalistik Ini Tujuannya
Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!
Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Berita Terbaru

Persadin Fun Rayakan HUT RI

#indonesiaswasembada

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 - 01:09 WIB

Bisikan Israel

#indonesiaswasembada

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:42 WIB

Bantu Amerika Musuh Iran

#indonesiaswasembada

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:29 WIB

#indonesiaswasembada

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:52 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WIB