Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Galang - Sony Resmi, Berebut Kursi Wabup Way Kanan

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan
ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca
ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf
Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi
Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina
Tiongkok-Indonesia Bahas Teknologi Pelestarian Alam
Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji
Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan

Jumat, 18 September 2026 - 00:00 WIB

ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Kamis, 17 September 2026 - 23:59 WIB

ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

Kamis, 17 September 2026 - 23:56 WIB

Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi

Kamis, 17 September 2026 - 23:02 WIB

Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina

Berita Terbaru

Percasi Mesuji

#indonesiaswasembada

Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:00 WIB

#indonesiaswasembada

ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Jumat, 18 Sep 2026 - 00:00 WIB

#indonesiaswasembada

ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:59 WIB

GUBERNUR Lampung saat berada di tengah mahasiswa Universitas Indonesia Mandiri Lampung Selatan [Ist]

#indonesiaswasembada

Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:56 WIB


SEKRETARIS Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres berbicara kepada awak media menjelang pekan tingkat tinggi Majelis Umum PBB tahun ini di markas besar PBB di New York pada 16 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Timur Tengah dan Ukraina

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:02 WIB