Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Persepsi Publik Kinerja Mirza dan Jihan Didasari Profesi

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu
PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi
Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah
Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial
Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan
Kemdiktisaintek: Pendidikan Gratis Hingga PT Masih di Hitung
Gubernur Mirza: Pelayanan Makin Mudah, Pajak untuk Masyarakat
Aktivitas GAK Menurun dari Siaga ke Waspada

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Selasa, 22 September 2026 - 16:12 WIB

PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi

Selasa, 22 September 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 15:51 WIB

Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial

Selasa, 22 September 2026 - 13:40 WIB

Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Berita Terbaru

Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]

Berita Utama

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:22 WIB

Anak-anak pengungsi berdiri di dekat tenda mereka di sebuah kamp di pinggiran Aden, Yaman. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Karakter Pramuka Dukung Pembangunan Lampung [Pl]

Berita Utama

Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:00 WIB

Didit Putra Erlangga [Xin]

#indonesiaswasembada

Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:51 WIB

DPR RI Diskusikan Kapal Indonesia yang banyak Tua

Berita Utama

Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:40 WIB