Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza–Jihan: Dinas PMDT Perkuat BUMDesa, Desaku Maju, dan Transformasi Desa Digital

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak
UPP dan PT Indoarabica Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:31 WIB

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:31 WIB