Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Tulang Bawang Barat – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga:  Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.”Jelas AKP Dailami.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Sambut HUT RI ke 8,  Polres Way Kanan Gelar Aksi Simpatik Bagikan Bendera dan Air Minum Gratis 
Wabah Ebola Serang Kongo, 330 Anak Meninggal
Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood
Bahaya, Ada DBD ‘Krimea-Kongo’, 24 Meninggal di Irak
Trump Akui Pasokan Amunisi Tertentu “Agak Menipis”
Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sambut HUT RI ke 8,  Polres Way Kanan Gelar Aksi Simpatik Bagikan Bendera dan Air Minum Gratis 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Wabah Ebola Serang Kongo, 330 Anak Meninggal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Berita Terbaru

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 23 Juni 2026 ini menunjukkan sebuah area pemakaman di dekat Bunia, Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo. (Xin)

#indonesiaswasembada

Wabah Ebola Serang Kongo, 330 Anak Meninggal

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:17 WIB

Sejumlah pengunjung mengabadikan foto pada malam pembukaan Halloween Horror Nights 2024 di Universal Studios Hollywood di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 5 September 2024. (Xin)

#indonesiaswasembada

Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:10 WIB