Pelaku Asusila Kepada Anak Kandung Semdiri Diringkus Aparat

Rabu, 8 November 2023 | 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar
TULANGNAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat untuk menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/11), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/11).

Siehumas Polres Tulang Bawang
Press Release No. 435/XI/H.U.M.6.1.1./2023/Siehumas.
Rabu tanggal 8 November 2023.

*Gerak Cepat Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri*

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat untuk menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  AHY Ajak Mahasiswa Unila Bangun Kolaborasi dan Inovasi untuk Masa Depan Bangsa

“Hari Selasa (07/11), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/11).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus ini berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin (17/04), sekitar pukul 01.00 WIB s/d Minggu (01/10), sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.

Saat terjadinya tindak pidana asusila, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Kapolres Mesuji Keluarkan Himbauan Seperti Ini

“Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif
Kampanye Peduli Kanker Payudara Warnai Pinktober Run 2025 di kawasan wisata Kyokko Beach & Resto Pesawaran
Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 
LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hanan Silaturahmi dengan Keluarga Besar LDII
Kejari Dalami Potensi Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji
Muzani : Insan Pers Sebagai Mitra Konstitusional Dalam Menjaga Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:42 WIB

UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Kampanye Peduli Kanker Payudara Warnai Pinktober Run 2025 di kawasan wisata Kyokko Beach & Resto Pesawaran

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:35 WIB

LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Berita Terbaru

#CovidSelesai

UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI

Minggu, 26 Okt 2025 - 07:42 WIB

#indonesiaswasembada

Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:26 WIB

#CovidSelesai

LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sabtu, 25 Okt 2025 - 05:35 WIB