Pasutri Diamankan Jatanras Polda lampung

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

BANDAR LAMPUNG – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022). Ada pun keduanya istri inisial SR (43) dan suaminya DM (45).

Hal tersebut di ungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kasubdit Jatanras Kompol. Rosef Efendi, Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan, terduga pelaku berpura pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM, ujar Hamid.

Saat korban lengah, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut, setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400 ribu, ungkapnya.

Baca Juga:  Lampung Terbaik 3 Nasional PPD Tahun 2025, Satu-satunya Terbaik Provinsi di Luar Pulau Jawa

Selanjutnya, kata Hamid, setelah korban mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

“Saat keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim kita mengidentifikasi terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ungkap Wadir Krimum.

setelah mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran, katanya.

Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah. Sementara dari pengakuannya, mereka baru sekali beraksi, namun Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.

Baca Juga:  Beri Perhatian Untuk Anggota, Kapolres Bagikan Bingkisan Petugas di Pos Nataru

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, tegas Hamid.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya,” tutup Rahmad. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB