Paslon Dawam-Ketut Bakal Mendaftar Ulang ke KPU Lampung Timur, PDIP Siap Kawal

Kamis, 12 September 2024 | 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Pilkada Serentak 2024, Dawam-Ketut bakal diusung dan diantarkan langsung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan diri ke KPU kabupaten setempat.

Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arief kepada awak media mengatakan, pihaknya melalui Liaison Officer (LO) telah berkomunikasi dengan KPU daerah setempat.

“Pagi tadi (LO) kami sudah komunikasi dengan KPU untuk teknisnya. Persyaratan sudah disiapkan untuk mendaftar ulang,” kata dia, Kamis, 12 September 2024.

“Tinggal menunggu kesiapan KPU Lampung Timur saja,” timpalnya kembali.

Mengenai persiapan, kata dia, Paslon Dawam-Ketut sepenuhnya telah siap. Diagendakan bakal ada iring-iringan oleh semua kader partai.

“Nanti diiringi oleh struktur partai dan Anggota Fraksi PDIP. Yang penting bisa daftar dulu, setelah itu kami menyusun langkah selanjutnya,” jelas Ali Johan.

Baca Juga:  Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Paslon Dawam dan Ketut akhirnya bisa mendaftar ulang lantaran KPU RI mengeluarkan Surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.

Menurut Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, dengan adanya surat tersebut mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut 4 September lalu.

“Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” kata Handoko.

Sehingga, walaupun PDIP menarik dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, karena Surat terbaru dari KPU RI, tidak perlu lagi ada persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.

Baca Juga:  Trump-Xi, Sementara Dunia Lepas dari Perangkap Thucydides Trap

“Dengan demikian substansi dari permohonan / gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi.

“Supaya Bawaslu langsung memberikan keputusan bahwasanya Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil bupati kab lampung timur 2024 dan perkara di Bawaslu selesai,” ujar dia menandaskan.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB