LAMPUNG TIMUR – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Pilkada Serentak 2024, Dawam-Ketut bakal diusung dan diantarkan langsung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan diri ke KPU kabupaten setempat.
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arief kepada awak media mengatakan, pihaknya melalui Liaison Officer (LO) telah berkomunikasi dengan KPU daerah setempat.
“Pagi tadi (LO) kami sudah komunikasi dengan KPU untuk teknisnya. Persyaratan sudah disiapkan untuk mendaftar ulang,” kata dia, Kamis, 12 September 2024.
“Tinggal menunggu kesiapan KPU Lampung Timur saja,” timpalnya kembali.
Mengenai persiapan, kata dia, Paslon Dawam-Ketut sepenuhnya telah siap. Diagendakan bakal ada iring-iringan oleh semua kader partai.
“Nanti diiringi oleh struktur partai dan Anggota Fraksi PDIP. Yang penting bisa daftar dulu, setelah itu kami menyusun langkah selanjutnya,” jelas Ali Johan.
Paslon Dawam dan Ketut akhirnya bisa mendaftar ulang lantaran KPU RI mengeluarkan Surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
Menurut Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, dengan adanya surat tersebut mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut 4 September lalu.
“Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” kata Handoko.
Sehingga, walaupun PDIP menarik dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, karena Surat terbaru dari KPU RI, tidak perlu lagi ada persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
“Dengan demikian substansi dari permohonan / gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi.
“Supaya Bawaslu langsung memberikan keputusan bahwasanya Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil bupati kab lampung timur 2024 dan perkara di Bawaslu selesai,” ujar dia menandaskan.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.