Pansus Haji Mempertanyakan Masalah MOU Kuota Haji

Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mempertanyakan draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kerajaan Arab Saudi.

Ini dipertanyakan Luluk dalam rapat dengar pendapat Pansus Angket Pengawasan Haji 2024 DPR RI yang menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

“Bapak paham ya MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian Urusan Haji Kerajaan Arab Saudi yang terkait dengan penyelenggaraan haji di tahun 2024, tahu ya Pak? sudah dibaca juga MoU-nya ya? Oke saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” kata Luluk.

Dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Serap Aspirasi PGRI dan IPN: Dari Honorer hingga Kurikulum Berkarakter

Legislator dari Fraksi PKB itu terus menanyakan draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.

“Apa tanggapan Bapak terkait dengan pembagian alokasi ini? sementara di sisi yang lain sudah ada undang-undangnya mengatur terkait dengan alokasi haji reguler dan juga haji khusus, ditambah lagi sudah ada kesepakatan panja antara Komisi VIII DPR RI dan juga Kementerian Agama plus Keppres yang terkait dengan biaya haji,” tegas Legislator Dapil Jawa Tengah IV itu.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan dirinya tidak mengetahui mengenai isi daripada draf awal MoU antara Kementerian Agama dengan Kerajaan Arab Saudi. Terlebih, pada saat itu posisinya masih sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

Dia menyampaikan jika dirinya pada awal bulan Januari 2024 sebagai tim advence dengan jabatan sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu ke Arab Saudi untuk mengelola hal yang berkaitan dengan rencana alokasi anggaran.

Baca Juga:  Kebijakan Gas 3 Kg Satu Harga, Sartono Hutomo: Pemerintah Harus Pastikan Penerima Subsidi Berjalan Akurat

Adapun mengenai kuota haji, dia mengungkapkan pada saat keberangkatannya itu kuota haji masih ‘gelondongan’ sejumlah 241.000 belum ada pembagian.

Jaja mengungkapkan pembagian kuota haji terdapat di E-Hajj bukan di MoU, ada dua hal berbeda. Menurutnya, E-Hajj pada 15 Januari lah yang menetapkan adanya pembagian kuota.

“Ini agak bertentangan ya dengan yang sebelumnya, karena yang sebelumnya itu mengatakan bahwa yang ditandatanganin atau MoU itu adalah kesepakatan antara dua belah pihak yaitu Indonesia dan Saudi Arabia itu sudah termasuk didalamnya pembagian kuota 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler ini yang untuk konteks tambahan dan itu di tanggal 8,” pungkasnya.(*)


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Nunik: RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata
Kekerasan Seksual Di Unsoed Dorong Sanksi Pelaku Dengan UU TPKS
Pimpinan DPR Dorong Peran Aktif BUMN dalam Menopang Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Data Pribadi WNI Dikelola AS, Komisi I: Berpotensi Mengancam Kedaulatan dan Privasi
Ketua Komisi X DPR Berkomitmen Tingkatkan Cakupan Wajib Belajar jadi 13 Tahun
Sayap dan 12 DPD Golkar, Dukung Aprozi Pimpin Golkar Lampung
Ukur Ulang Lahan SGC tak ada Kaitan Angka Kerja dan Pengangguran; Cacat Mikir Namanya!
Ini Kata Tokoh Adat Tulangbawang, Soal Rujukan Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat dan SGC

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:50 WIB

Nunik: RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata

Senin, 28 Juli 2025 - 14:41 WIB

Kekerasan Seksual Di Unsoed Dorong Sanksi Pelaku Dengan UU TPKS

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:05 WIB

Pimpinan DPR Dorong Peran Aktif BUMN dalam Menopang Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:14 WIB

Data Pribadi WNI Dikelola AS, Komisi I: Berpotensi Mengancam Kedaulatan dan Privasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:37 WIB

Ketua Komisi X DPR Berkomitmen Tingkatkan Cakupan Wajib Belajar jadi 13 Tahun

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:46 WIB

#indonesiaswasembada

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 30 Jul 2025 - 10:04 WIB