TANGGAMUS– Petani di Pekin Kutadalom, Kec. Gisting mengeluhkan terkait harga jual gabah kering dan pupuk subsidi awut-awutan alias berantakan dan tak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani yang ada di Pekon Kutadalom, Suparno Kepada lintaslampung (13/2).
Harga gabah kering sebagaimana yang ditetapkan pemerintah Rp 6.500/Kg. Ditingkat pengepul banyak yang membeli dengan harga Ro 5.800/Kh bahkan mencapai Rp 4.900/Kg.
Menurut Suprno ini juga terjadi pada harga pupuk subsidi. Harga perak Rp 115.000/sak, saat kita tebus di kios menjadi Ro 140.000/sak.
Menurut Suprno, hal ini bertolak belakang dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2/2025 Tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025.
Suprno berharap Menteri Pertanian, Pj Gubernur, Bupati dan Dinas Pertanian memperhatikan persoalan ini. Suprno menyadari kalau jarak menjadi masalah di Tanggamus. Jarak antara petani dan tempat penyimpanan hasil panen ke kantor Bulog Kab.
Harapannya kedepan, Bulog mendirikan tempat penampungan di berbagai kecamatan yang ada di Kab. Tanggamus guna mempermudah akses petani dalam menjual hasil panennya yang sesuai dengan HPP. Selain itu, pembelian hasil pertanian petani dapat dibayar dengan tunai, tidak tunda bayar yang mencapai tuh hari setelah penjualan.##
Penulis : Azri
Editor : Hadi
Sumber Berita : Tanggamus
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.