Ombudsman Minta Disdik dan Kemenag, Monitor Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Lampung untuk memantau pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai dengan kewenangan masing-masing, agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf melalui siaran pers kepada awak media.

Untuk diketahui, pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam bentuk petunjuk teknis berdasarkan keputusan kepala daerah. Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan juga diturunkan dalam bentuk petunjuk teknis oleh Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk itu, kami mengingatkan agar petunjuk teknis tersebut dapat disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara hingga level pelaksana, maupun kepada masyarakat yang akan mengakses layanan penerimaan murid baru. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami prosedur sebelum pelaksanaannya dimulai,” tegas Nur Rakhman.

Baca Juga:  Tim Gateball Lampung Tembus Semifinal Pornas

Dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait jalur zonasi dan jalur prestasi. Saat ini, jalur zonasi telah diubah dengan istilah jalur domisili. Oleh karena itu, ke depan, untuk kedua jalur tersebut perlu dipastikan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat telah diverifikasi oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga perlu mengingatkan, khususnya kepada beberapa satuan pendidikan di bawah Kemenag, terutama madrasah negeri yang telah memulai proses penerimaan murid baru, agar memastikan kembali seluruh tahapan sebelum diumumkan kepada masyarakat,” jelas Nur Rakhman.

Ombudsman Lampung juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan layanan pendidikan, salah satunya melalui pelaksanaan penerimaan murid baru. Komitmen ini ditunjukkan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pada Jumat, 15 Mei 2025 yang lalu.

“Untuk itu, panitia penerimaan murid baru, khususnya petugas verifikator, harus lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen persyaratan pada masing-masing jalur penerimaan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena kelalaian petugas verifikasi,” ungkap Nur Rakhman.

Baca Juga:  PWNU Lampung: Jurnalisme Harus Mencerahkan, Menginspirasi, dan Memuliakan Pesantren

Selain itu, jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, maka seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama, termasuk dalam pelaksanaan penerimaan murid baru ini. Komitmen tersebut tidak hanya dibutuhkan dari pihak penyelenggara atau pelaksana, tetapi juga dari masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua agar dapat memberikan suri teladan kepada anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa, dengan tidak menggunakan cara-cara yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah pilihan. Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan penerimaan murid baru, dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737,” tutup Nur Rakhman.


Penulis : Desty


Editor : Rudi


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL
Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:03 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL

Berita Terbaru