Ombudsman Ingatkan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa

Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ingatkan Pemerintah Daerah agar meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan prosedur pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Senin (11/07).

Nur Rakhman menjelaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

”Maka, menjadi tugas Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, bahkan apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” jelasnya.

Baca Juga:  RUU PPRT Perlu Atur Ketentuan Saat PRT Masih dalam Pengasuhan Agen

Menurutnya, salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon yang lebih dari 5, jadi apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan, yaitu dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

“Terkait dengan seleksi tambahan ini saya mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis,” tegas Nur.

Selain penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, lanjut Nur Rakhman, pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang baru terpilih juga menjadi substansi yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.

“Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian Perangkat Desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali. Dalam ketentuan, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena apa, misalnya usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila: Momentum Menyatukan Rakyat

“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan” tutup Nur Rakhman. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak
Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru
Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:20 WIB

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:10 WIB

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:20 WIB

#indonesiaswasembada

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:10 WIB

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB