Ombudsman Ingatkan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa

Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ingatkan Pemerintah Daerah agar meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan prosedur pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Senin (11/07).

Nur Rakhman menjelaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

”Maka, menjadi tugas Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, bahkan apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bakri Apriyadi Brades Nakhodai Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara

Menurutnya, salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon yang lebih dari 5, jadi apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan, yaitu dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

“Terkait dengan seleksi tambahan ini saya mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis,” tegas Nur.

Selain penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, lanjut Nur Rakhman, pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang baru terpilih juga menjadi substansi yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.

“Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian Perangkat Desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali. Dalam ketentuan, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena apa, misalnya usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Sarifah Serukan Penegakan Hukum yang Akuntabel dan Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan

“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan” tutup Nur Rakhman. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Petani Bersyukur, Harga Jual Gabah Menguntungkan
Dialog Legislator dan Usahawan Lampung, Bahas Infrastruktur dan Sayangkan Efisiensi
Wabup Tuba dan Dandim 0426, Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development
Gubernur Mirza Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden Prabowo
Juniardi: sinarlampung.co Diretas, Kejahatan Siber!
Personel Brigif 4 Mar/BS, dan Yonif 7 dan 9 Mar Dilepas Jaga Perbatasan RI-Papua
Rekruetman Paskibra Lampung Utara Dipastikan Objektif

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 22:55 WIB

Petani Bersyukur, Harga Jual Gabah Menguntungkan

Senin, 7 April 2025 - 18:37 WIB

Dialog Legislator dan Usahawan Lampung, Bahas Infrastruktur dan Sayangkan Efisiensi

Senin, 7 April 2025 - 18:21 WIB

Wabup Tuba dan Dandim 0426, Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Senin, 7 April 2025 - 16:20 WIB

Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development

Senin, 7 April 2025 - 16:16 WIB

Gubernur Mirza Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden Prabowo

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Petani Bersyukur, Harga Jual Gabah Menguntungkan

Senin, 7 Apr 2025 - 22:55 WIB

#indonesiaswasembada

Wabup Tuba dan Dandim 0426, Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Senin, 7 Apr 2025 - 18:21 WIB

#indonesiaswasembada

Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development

Senin, 7 Apr 2025 - 16:20 WIB