Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Salah satu guru yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kotabumi, Iin Damayanti Sarda (37), mendatangi sekretariat PWI Lampura, Rabu, (23/3).
Kedatangan warga Lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, ini terkait dengan laporan yang diberikannya ke Mapolres Lampung Utara, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Diketahui, kedatangan Iin Damayanti Sarda beserta rombongan tersebut, hanya untuk meminta dukungan dan support atas peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan yang dialami dirinya beserta keluarganya, pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
Adapun terlapor yang dilaporkan atas peristiwa tersebut merupakan suami sahnya, berinisial GR, (39), dan sekaligus merupakan oknum Kasi di Dinas PUPR Pemkab Tubaba.
Selain itu, juga menjadi terlapor lainnya yakni FR, (35), selaku oknum Kabag Protokol Pemkab Tubaba, MA, (45), selaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi, MA, (60), salah satu oknum pengusaha di Lampung Utara, MAA, (20), salah satu oknum mahasiswa, dan dua (2) orang oknum PNS lainnya berinisial MM (60), dan SDY (42) yang merupakan warga, Kelurahan Kelapatujuh, No. 26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.
“Saat itu, saya bersama ketiga anak saya, dijemput oleh suami saya untuk di ajak jalan-jalan, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, sesampainya di Alfamart Kelapatujuh, saya disuruh suami saya untuk membeli minuman. Setelah turun dan sedang membeli minuman saya malah di tinggal pergi oleh suami saya di jalan” ujar Iin dengan nada sedikit kesal, Rabu (23/3) sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah ditinggalkan, sambungnya, dirinya langsung menghubungi bibi, adik, dan sepupunya. Tak lama kemudian bibi, adik dan sepupunya tiba di lokasi dimana dirinya ditinggalkan oleh GR tersebut.
Kemudian dirinya beserta rombongan mendatangi kediaman orang tua GR yang terletak di Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
Sayangnya, ketika pelapor beserta rombongan datang di kediaman orang tua GR, dirinya justru mendapat perlakuan yang tidak baik dan tidak manusiawi oleh keluarga GR.
“Setibanya saya beserta rombongan di kediaman mertua saya itu, saya malah dapat perlakuan tidak baik. Di sana saya di pukul, di dorong, dan ditarik. Lebih parahnya lagi, sepupu saya Andriansah Irfa, di pukul dan di keroyok oleh keluarga suami saya hingga pecah bibir dan mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu juga mertua saya juga (MA,red) sempat mencabut Senjata Tajam jenis Laduk, saat kericuhan itu sedang berlangsung” urainya.
Atas peristiwa tersebut, dirinya bersama adik sepupunya Andriansah Irfa melakukan Visum et Repertum ke RSD. HM. Ryacudu Kotabumi. Dan langsung melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara.
“Saya berharap penuh dengan aparat kepolisian untuk menindak lanjuti laporan saya, dan dapat bekerja secara profesional, serta dapat menegakkan ke adilan yang seadil-adilnya. Saya juga berharap, dalam perkara ini pihak kepolisian tidak dapat dibeli dengan apapun,” pungkas Iin yang diamini oleh Andriansah Irfa dan bibinya.
Hingga saat ini awak media belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak terlapor. Dikarenakan saat di hubungi melalui sambungan telpon genggam, atau pesan singkat WhatsApp milik GR maupun FR dengan nomor 0821 7712 xxxx, dan 0811 7215 xxx, sama sekali tidak mendapat respon meski ponsel keduanya dalam kondisi aktif/online.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, saat di konfirmasi atas laporan tersebut hanya mengatakan akan mencoba untuk memeriksa kebenaran atas laporan tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.