Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Oknum Kades Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desa setempat yang akan mengurus surat-surat administrasi di pemerintahan desa Talang Jali.
Hal itu diungkapkan langsung oleh sumber terpercaya media ini yang mengatakan oknum Kades inisial HP mematok tarif Rp200 ribu – Rp1 juta rupiah untuk mendapatkan surat yang harus ditandatangani olehnya.
“Kalau kenal (tim sukses) Rp200 ribu, tapi kalau enggak kenal bisa sampe Rp500 atau Rp1 juta rupiah. Banyak, kayak mau ngurus berkas pernikahan, administrasi kependudukan, mau ambil bank, buat surat izin usaha, harus nemuin dia dulu. Income di desa itu ya masuk ke kantong pribadi dia. Enggak ada (Perdes) yang mengatur itu,” ungkap sumber kepada media ini, Jumat, (29/03).
Selama ini, kata dia, Pungutan liar itu telah jadi kebiasaan oknum selama menjabat Kades. Meski menimbulkan keresahan, namun warga desa tak mampu berbuat banyak.
“Udah lama berjalan, cuma itu, warga takut mau laporan. Mungkin mereka takut di intimidasi oleh (oknum) Kades dan orang-orangnya (keluarga kades) di desa,” imbuhnya.
Mengenai aturan tentang biaya, Pemdes Talang Jali hingga saat ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang biaya-biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus dokumen administrasi di desa.
Pungutan liar untuk dokumen Adminduk di desa tidak diperbolehkan. Hal itu diatur oleh UU Adminduk, dimana pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, jika terjadi hal-hal yang merujuk pada pungli, oknum (Kades Talang Jali) dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp75 juta rupiah.
Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dijelaskan pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya. Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan dan lainnya.
Sementara itu, Oknum Kades Talang Jali, HP saat akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dinomor +62 813-8221-89XX hingga 15.56 WIB meski dalam keadaan aktif namun tak direspon. Guna keberimbangan pemberitaan, awak media masih akan terus mengkonfirmasi oknum Kades HP untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan pungli dimaksud.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.