Oknum Kades Talang Jali Diduga Lakukan Pungli Pada Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Oknum Kades Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desa setempat yang akan mengurus surat-surat administrasi di pemerintahan desa Talang Jali.

Hal itu diungkapkan langsung oleh sumber terpercaya media ini yang mengatakan oknum Kades inisial HP mematok tarif Rp200 ribu – Rp1 juta rupiah untuk mendapatkan surat yang harus ditandatangani olehnya.

“Kalau kenal (tim sukses) Rp200 ribu, tapi kalau enggak kenal bisa sampe Rp500 atau Rp1 juta rupiah. Banyak, kayak mau ngurus berkas pernikahan, administrasi kependudukan, mau ambil bank, buat surat izin usaha, harus nemuin dia dulu. Income di desa itu ya masuk ke kantong pribadi dia. Enggak ada (Perdes) yang mengatur itu,” ungkap sumber kepada media ini, Jumat, (29/03).

Selama ini, kata dia, Pungutan liar itu telah jadi kebiasaan oknum selama menjabat Kades. Meski menimbulkan keresahan, namun warga desa tak mampu berbuat banyak.

Baca Juga:  Bahas Strategi Penanganan Masalah Keimigrasian, Imigrasi Kotabumi Koordinasi ke Dirjen Imigrasi

“Udah lama berjalan, cuma itu, warga takut mau laporan. Mungkin mereka takut di intimidasi oleh (oknum) Kades dan orang-orangnya (keluarga kades) di desa,” imbuhnya.

Mengenai aturan tentang biaya, Pemdes Talang Jali hingga saat ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang biaya-biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus dokumen administrasi di desa.

Pungutan liar untuk dokumen Adminduk di desa tidak diperbolehkan. Hal itu diatur oleh UU Adminduk, dimana pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, jika terjadi hal-hal yang merujuk pada pungli, oknum (Kades Talang Jali) dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp75 juta rupiah.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dijelaskan pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya. Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan dan lainnya.

Baca Juga:  Kepergok Berduaan, Suami Bacok Selingkuhan Istri

Sementara itu, Oknum Kades Talang Jali, HP saat akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dinomor +62 813-8221-89XX hingga 15.56 WIB meski dalam keadaan aktif namun tak direspon. Guna keberimbangan pemberitaan, awak media masih akan terus mengkonfirmasi oknum Kades HP untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan pungli dimaksud.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Secara Optimal
PB Pangeran Cetak Atlit Badminton Cilik di Kecamatan Kotabumi Selatan
Pj Gubernur Samsudin Bakar Semangat Atlet Terjun Payung Lampung, di PON XXI Saat Tinjau Persiapan Para Atlet di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar
Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil
Diduga melakukan Pungli Terhadap Mobil Truck, Dua Pria Diamankan Polres Lampung Utara
Pj. Gubernur Hadiri Acara Gala Dinner “Khanduri Raya” PON XXI Aceh-Sumut atas Undangan Gubernur Aceh Safrizal ZA
Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding
Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 00:35 WIB

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Secara Optimal

Senin, 9 September 2024 - 23:08 WIB

PB Pangeran Cetak Atlit Badminton Cilik di Kecamatan Kotabumi Selatan

Senin, 9 September 2024 - 13:26 WIB

Pj Gubernur Samsudin Bakar Semangat Atlet Terjun Payung Lampung, di PON XXI Saat Tinjau Persiapan Para Atlet di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar

Senin, 9 September 2024 - 12:57 WIB

Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

Senin, 9 September 2024 - 12:51 WIB

Diduga melakukan Pungli Terhadap Mobil Truck, Dua Pria Diamankan Polres Lampung Utara

Minggu, 8 September 2024 - 22:54 WIB

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 September 2024 - 22:39 WIB

Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Minggu, 8 September 2024 - 22:04 WIB

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

Senin, 9 Sep 2024 - 12:57 WIB