Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Oktober 2024, Sri Mardiana Sulistyowati melaporkan peristiwa penyerobotan tanah di Sri Agung Sungkai Jaya yang bermula pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB terlapor berinisial HS menguasai dan menanam tanaman sawit di atas lahan miliknya seluas 35.067 meter persegi tanpa izin dan pemberitahuan kepada dirinya.
Menurutnya, lahan yang kini ditanami oleh oknum terlapor inisial HS secara sah dan berkekuatan hukum milik Ia dan keluarga berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 765 dengan perubahan pemecahan tanggal 15 April 2015 yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.
“Tanah saya 3,5 hektare itu sudah ditanami sawit oleh pak haji HS, Saya dan keluarga sempat berupaya melakukan mediasi dengan kepala desa setempat tetapi tidak ada hasil. Saya juga sudah sempat berulang kali menghubungi dan mendatangi rumah pak haji HS tapi tidak pernah ketemu dengan yang bersangkutan,” jelas Sri Mardiana, dihadapan awak media, Sabtu, 02 November 2024.
“Tanah itu milik saya, sah di mata hukum, bukti tanah itu merupakan milik saya, ini saya punya sertifikat (SHM) induk,” ujar dia lagi.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya