LAMPUNG UTARA – Perjuangan keluarga Almarhum Aap Gunawan mempertahankan hak tanah seluas 114.700 meter persegi di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten setempat perlahan mulai berbuah hasil.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi aparat kepolisian mulai melakukan pengukuran tanah yang disebut-sebut telah dikuasai diam-diam oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS.
Pihak ahli waris yang juga pelapor mengklaim luasan tanah yang tersisa itu belum pernah dijual kepada siapapun termasuk terlapor oknum wakil rakyat inisial HS hingga puncaknya sengketa lahan tak terelakkan. Oknum inisial HS diduga kuat sengaja mengklaim tanah milik keluarga almarhum Aap Gunawan dengan cara menanami bibit pohon sawit yang kini mulai menjulang tinggi.
“Pengukuran ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris Alm. Aap Gunawan terlindungi,” kata kuasa hukum ahli waris, Rozali, kepada lintaslampung, Rabu 22 Januari 2025.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya