Pihaknya berharap dengan adanya pengukuran ulang ini, sengketa tanah yang telah lama membelah masyarakat dapat diselesaikan segera.
“Pengukuran ulang tanah merupakan prosedur yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa tanah. Dengan adanya pengukuran ulang, maka akan diperoleh data yang akurat mengenai luas dan batas-batas tanah yang sebenarnya,” kata dia.
Sementara itu, BPN Lampung Utara, belum dapat mengeluarkan klarifikasi secara resmi. Hal itu dikatakan pihak perwakilan BPN kepada awak media dikarenakan masih menunggu hasil pengukuran.
Sayangnya, oknum terlapor inisial HS meski hadir dalam pengukuran batas tanah oleh pihak BPN memilih bungkam. Beberapa kali awak media mencoba mewawancarai, namun Ia tak merespon pertanyaan yang dilontarkan, Ia memilih berlalu meninggalkan lokasi.
Diketahui, pengukuran batas tanah yang di klaim masih milik keluarga almarhum Aap Gunawan disaksikan langsung oleh Kades Sri Agung, Amirudin beserta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Sri Mardiana Sulistyowati (40) mendatangi Polres Lampung Utara guna melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah (lahan) dengan luasan sekira 3,5 hektare di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial HS yang belakangan diketahui merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten setempat.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya