JAKARTA-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., demi keadilan dan sportivitas, menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk maksimal memperjuangkan hak Indonesia sehingga tidak dijatuhi sanksi tendensius dan tidak fair oleh IOC. Ia mendorong agar Menpora mengajukan banding ke CAS (Court of Arbitration for Sport) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan International Olympic Committee (IOC), agar Indonesia tidak dilarang menjadi tuan rumah event olahraga internasional hanya karena tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel dalam kejuaraan senam dunia beberapa waktu lalu.
“Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/10).
HNW, sapaan akrabnya, menghormati langkah Menpora Erick Thohir yang saat ini sedang berupaya melakukan diplomasi dan dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Upaya ini juga patut kita hormati sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, apalagi dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina. Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya.
HNW menambahkan, “Pertimbangan keamanan publik juga menjadi dasar Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanksi terhadap Italia maupun Belgia.”
Lebih lanjut, HNW mengatakan ada banyak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina.
“Negara anggota PBB seperti Indonesia juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Salah satunya bisa diterjemahkan dengan memboikot Israel,” tuturnya.
HNW menjelaskan bahwa langkah tegas Indonesia ini bukan mencampurkan olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan oleh IOC, melainkan mengaitkan olahraga dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Yang dilakukan Indonesia juga bukan hal pertama. Dahulu, Afrika Selatan oleh IOC dilarang mengikuti Olimpiade dari tahun 1964 hingga 1992 karena kebijakan apartheid. Saat ini Israel juga dinyatakan telah melakukan kebijakan apartheid oleh Amnesty International, Human Rights Watch, Kongres Nasional Negara-Negara Afrika, bahkan dua lembaga HAM di Israel yaitu B’Tselem dan Yesh Din,” ujarnya.
“Bahkan oleh ICJ, Israel divonis telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan serta pendudukan ilegal. ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Israel seperti PM Benjamin Netanyahu. Israel juga telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan Palestina, lebih dari 800 atlet Palestina tewas dibunuh Israel. Hal-hal seperti itu tidak terjadi pada Afrika Selatan, namun IOC menjatuhkan sanksi kepada Afrika Selatan. Demi keadilan dan sportivitas, IOC seharusnya menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Israel, bukan malah menghukum Indonesia,” tegasnya.
Penulis : Desty
Editor : Rudi
Sumber Berita : MPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















