Nih Kronolis Penangkapan Rektor Unila Karomani Cs

Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Karomani Cs ini berdasarkan keterangan dan informasi masyarakat, Pada Jumat 19 Agustus, KPK bergerak melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung. Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar.Sedangkan AD ditangkap di Bali.

Baca Juga:  Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Pemkab Mesuji, KPU Rencananya April

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan statusperkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, KRM , Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung AD, Swasta.

Baca Juga:  Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Eks HGU PT Jalaku, Penyewa Bayar Pajak Terakhir 2019

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Prabowo, Kesetaraan Pendidikan Berkualitas antara yang Punya dan Papa
Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak
Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara
Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024
Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR
Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:42 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo, Kesetaraan Pendidikan Berkualitas antara yang Punya dan Papa

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30 WIB

Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB