Nafkah Bermasalah? Mubādalah Solusi Cegah Perceraian

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah diteliti makan saya menyimpulkan bahwa :
1. Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara khusus dan rinci tentang pemenuhan nafkah. Dalam Islam, pemenuhan nafkah merupakan kewajiban dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Nafkah yakni berupa kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal, pendidikan dan lainnya.

Menyangkut kadar ataupun ukuran nafkah yang harus dipenuhi suami tidak ada yang pasti, karena hal tersebut harus dilihat dari kemampuan si pemberi nafkah. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia, masalah nafkah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Jika dilihat dari pengaturan nafkah dalam pasal ini, suami adalah pihak yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Konsep nafkah dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut membebankan kewajiban nafkah hanya kepada suami dan dipahami secara literal oleh para isteri dari dahulu hingga saat ini.

Baca Juga:  Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Konsep yang ada dalam aturan tersebut sangat berbeda dengan konsep nafkah dalam teori mubādalah yang mewajibkan nafkah kepada suami dan isteri, bahwa suami dan isteri bisa berbagi peran dalam kondisi tertentu (fleksibel).

2. Pemaknaan terhadap konsep nafkah dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia berimplikasi terhadap ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Lampung pada khususnya. Banyak istri yang menggugat cerai suaminya lantaran suami kurang mampu memenuhi nafkah keluarga, terlebih saat pandemi covid-19. angka cerai gugat di Pengadilan Agama Tulangbawang, mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif

Pada tahun 2019, cerai gugat 371 perkara. Sedangkan saat pandemi covid-19 tahun 2020 naik menjadi 443 perkara. Di Pengadilan Agama Sukadana, juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, angka cerai gugat 1.568. Sedangkan pada 2020 menjadi 1.655 perkara. Angka perceraian di Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah juga meningkat saat pandemi covid-19.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan
HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan
Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif
Kampanye Peduli Kanker Payudara Warnai Pinktober Run 2025 di kawasan wisata Kyokko Beach & Resto Pesawaran
Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:20 WIB

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:10 WIB

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:42 WIB

UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:23 WIB

#CovidSelesai

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:20 WIB

#CovidSelesai

UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI

Minggu, 26 Okt 2025 - 07:42 WIB