MULAI 17 NOVEMBER 2024 PUKUL 22.00 WIB, DISKON TARIF TOL TERBANGGI BESAR – KAYU AGUNG SEBESAR 15%

Rabu, 13 November 2024 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Setelah memberlakukan diskon atas tarif baru Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) selama satu bulan terakhir, PT Hutama Karya (Persero) menginformasikan bahwa diskon tarif tol sebesar 30% akan segera berakhir pada Minggu, 17 November 2024 tepatnya pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, akan diberlakukan diskon lanjutan sebesar 15% untuk periode 1 (satu) bulan kedepan, hingga 17 Desember 2024 pukul 21.59 WIB. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa setelah diskon 15% ini selesai, maka tarif baru Tol Terpeka akan berlaku sepenuhnya.

“Diskon tarif ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang melakukan pembayaran menggunakan Kartu Uang Elektronik dengan saldo yang mencukupi. Jika saldo pengguna jalan tol tidak cukup, dan terpaksa harus mengisi di jalur kurang saldo, maka pengguna jalan tol tidak berhak mendapatkan diskon,” tutur Adjib.

Pemberlakuan diskon tarif ini dilakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. “Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat. Diskon tarif ini diterapkan sebagai upaya mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Baca Juga:  Muzani: Lampung Contoh Keberhasilan Persatuan dalam Keberagaman

Adapun berikut besaran tarif baru dan setelah diskon tarif 15% di Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung: Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan
maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020.

Baca Juga:  Polres Mesuji Laksanakan Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Sekilas Tentang Hutama Karya
PT Hutama Karya (Persero) merupakan BUMN di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan. Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 4 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Adapun keempat anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang operasi dan pemeliharaan jalan tol, PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) di bidang pengusahaan jalan tol.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB