MK Tolak Permohonan Perselisihan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Adapun dalam kesimpulan atau konklusinya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Diduga Posting Kritik MBG, Akun Instagram Hendri Satrio Hilang

MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amar putusan baru dibacakan Ketua MK Suhartoyo sekitar pukul 13.17 WIB

Sebelumnya selain AMIN, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Selaku pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK menyatakan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Selain itu, MK telah menerima puluhan Amicus Curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).

Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dibahas hakim yakni yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu
Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi
Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis
Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:56 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:53 WIB