MK Tolak Permohonan Perselisihan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Adapun dalam kesimpulan atau konklusinya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amar putusan baru dibacakan Ketua MK Suhartoyo sekitar pukul 13.17 WIB

Sebelumnya selain AMIN, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Selaku pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK menyatakan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Asian Games: Angkat Besi Pecahkan Enam Rekor Dunia

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Selain itu, MK telah menerima puluhan Amicus Curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).

Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dibahas hakim yakni yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan
Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila
Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti
Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia
16 Tewas dan 54 Luka, Gempa Bermagnitudo 7,0 di Xizang
Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok
APBD 2027 Instrumen Pembangunan, Lampung Fokus pada Produktivitas dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 24 September 2026 ini menunjukkan sejumlah kapal dalam latihan militer bersandi

Berita Utama

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:47 WIB

Berita Utama

Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB

Gubernur Lampung dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Utama

Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:02 WIB


Foto yang diabadikan pada 25 Mei 2026 ini memperlihatkan penampilan tarian tradisional Bali dalam acara Sales Mission yang digelar oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia di Guangzhou, Tiongkok selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:00 WIB