MK Tolak Permohonan Perselisihan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Adapun dalam kesimpulan atau konklusinya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa

MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amar putusan baru dibacakan Ketua MK Suhartoyo sekitar pukul 13.17 WIB

Sebelumnya selain AMIN, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Selaku pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK menyatakan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Selain itu, MK telah menerima puluhan Amicus Curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).

Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dibahas hakim yakni yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 
Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas
Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah
RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS
Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil
Jamal Soroti Rujukan BPJS Menunggu Berbulan-bulan untuk Berobat
‘Kasih Tanpa Batas’: Pesan Pdt Daniel di Film Ageman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WIB

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 19:13 WIB

Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas

Kamis, 10 September 2026 - 18:51 WIB

Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah

Kamis, 10 September 2026 - 17:35 WIB

RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS

Berita Terbaru

Kadisdik, Kepala BPBD dan Kadis Kominfotik saat menjelaskan soal Sekolah Tatap Muka

#indonesiaswasembada

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:14 WIB

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia Stella Christie memberikan pidato sambutan dalam acara bertajuk

#indonesiaswasembada

Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:48 WIB