MK Tolak Permohonan Perselisihan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Adapun dalam kesimpulan atau konklusinya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amar putusan baru dibacakan Ketua MK Suhartoyo sekitar pukul 13.17 WIB

Sebelumnya selain AMIN, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Selaku pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK menyatakan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Selain itu, MK telah menerima puluhan Amicus Curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Terdapat 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).

Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dibahas hakim yakni yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan
Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…
Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya….
Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya…..
Mau Tahu Sambal Nusantara? Nih para Sambal yang Sering Dihidangkan…
Pemprov Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:14 WIB

Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:56 WIB

Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya….

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya…..

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya….

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya…..

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:41 WIB