Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh penggugatnya. Adapun gugatan yang dicabut itu di antaranya gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, nomor 109/PUU-XXI/2023 oleh penggugat Meidiantoni.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10).
Anwar mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu maka para pemohon tak lagi bisa mengajukan kembali permohonannya.
“Memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali dalam buku registrasi perkara konstitusi eketronik dan mengembalikan salinan kepada para pemohon,” ujar Anwar Usman.
Gugatan itu merupakan pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para penggugat meminta agar bunyi pasal tersebut diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun.
Selain dua gugatan itu, masih ada lagi beberapa gugatan mengenai pengujian materil UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut. Adapun perkara itu di antaranya 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.