MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres – Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh penggugatnya. Adapun gugatan yang dicabut itu di antaranya gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, nomor 109/PUU-XXI/2023 oleh penggugat Meidiantoni.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu maka para pemohon tak lagi bisa mengajukan kembali permohonannya.

“Memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali dalam buku registrasi perkara konstitusi eketronik dan mengembalikan salinan kepada para pemohon,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga:  Samsudin Buka Rapat Peningkatan Pemahaman Numerasi dengan Metode ‘Gasing’

Gugatan itu merupakan pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para penggugat meminta agar bunyi pasal tersebut diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun.

Selain dua gugatan itu, masih ada lagi beberapa gugatan mengenai pengujian materil UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut. Adapun perkara itu di antaranya 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akan Hadir di Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di MPR

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN
Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP
Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan
PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right
Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto
Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter
Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B
Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:05 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakornas Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:40 WIB

Berita Utama

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:50 WIB