MK Putuskan Parpol Tanpa Wakil di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasil yang tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai politik maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

“Dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK.

Ketua MK, Suhartoyo juga menegaskan pada isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang berbunyi :

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

MK mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:  Rapat Paripurna Ditunda Pengesahan RUU Pilkada

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga:  Rp 379 Juta Dana Kegiatan Disdikbud Pesawaran Jadi Temuan

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Anis


Sumber Berita : Mahkamah Konstitusi

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON
Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam
HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal
Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu
RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas
Satlantas Polres Tuba Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditindak
Meresahkan, Polsek Tanjung Raya Amankan Puluhan Pelaku Aksi Balap Liar
Ada Mark Up Harga Semen Hingga Rp 2 M di Proyek PU Mesuji

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 15:45 WIB

Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIB

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Senin, 16 September 2024 - 07:52 WIB

Satlantas Polres Tuba Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditindak

Senin, 16 September 2024 - 07:44 WIB

Meresahkan, Polsek Tanjung Raya Amankan Puluhan Pelaku Aksi Balap Liar

Minggu, 15 September 2024 - 18:36 WIB

Ada Mark Up Harga Semen Hingga Rp 2 M di Proyek PU Mesuji

Minggu, 15 September 2024 - 09:41 WIB

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Selasa, 17 Sep 2024 - 13:38 WIB

#pilihankukotakkosong

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 Sep 2024 - 19:54 WIB