MK Mulai Sidang Gugatan Pilpres, HNW : Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan, Menghukumi Dengan Adil, Baik dan Benar

Rabu, 27 Maret 2024 | 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, 27 Maret 2024. Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengharapkan dalam semangat bulan suci Ramadhan ini para hakim MK menjadikannya sebagai momentum buktikan kenegarawanan, sebagaimana ketentuan Konstitusi, dan karena itu berani menegakkan hukum berbasiskan kebenaran dan keadilan. Inilah kesempatan mengembalikan marwah MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap Pemilu.

“Saya berharap sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar masih di bulan suci Ramadhan ini bisa menyemangati hakim MK untuk berani tampil sebagai hakim yang benar-benar mengedepankan kenegarawanan, dan karenanya berani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Hidayat Nur Wahid usai buka puasa bersama dengan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Selatan, di rumah kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, berharap para hakim MK yang sebagian besar muslim itu teringat hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa hakim itu ada tiga, yaitu dua di neraka dan hanya satu di surga. Hakim yang berada di neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menjatuhkan hukuman tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim yang tidak tahu kebenaran karenanya menjatuhkan hukum dengan tidak benar. Sedangkan hakim yang berada di surga hanya satu jenis yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan berani menjatuhkan hukuman sesuai dengan kebenaran itu.

Baca Juga:  Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional

Terkait gugatan Pilpres ini, HNW mengatakan publik memang berharap agar MK betul-betul hadir sebagai lembaga negara yang hakim-hakimnya adalah negarawawan, karenanya harus berani memberikan putusan yang adil dan benar. “Ukurannya adalah sangat jelas yaitu konstitusi dan undang-undang. Konstitusi menjadi rujukan utama. Dalam hal Pemilu, ketentuannya sudah sangat jelas, yaitu Pasal 22 E ayat 1, yaitu Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua
Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta
Asmawati Ketua Golkar Kecamatan Negeri Besar
Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan
Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:16 WIB

Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:16 WIB