MK Mulai Sidang Gugatan Pilpres, HNW : Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan, Menghukumi Dengan Adil, Baik dan Benar

Rabu, 27 Maret 2024 | 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, 27 Maret 2024. Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengharapkan dalam semangat bulan suci Ramadhan ini para hakim MK menjadikannya sebagai momentum buktikan kenegarawanan, sebagaimana ketentuan Konstitusi, dan karena itu berani menegakkan hukum berbasiskan kebenaran dan keadilan. Inilah kesempatan mengembalikan marwah MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap Pemilu.

“Saya berharap sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar masih di bulan suci Ramadhan ini bisa menyemangati hakim MK untuk berani tampil sebagai hakim yang benar-benar mengedepankan kenegarawanan, dan karenanya berani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Hidayat Nur Wahid usai buka puasa bersama dengan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Selatan, di rumah kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Pengelola Dapur Harus Miliki Komitmen Moral, GAPEMBI Jangan Jadi Makelar!

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, berharap para hakim MK yang sebagian besar muslim itu teringat hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa hakim itu ada tiga, yaitu dua di neraka dan hanya satu di surga. Hakim yang berada di neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menjatuhkan hukuman tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim yang tidak tahu kebenaran karenanya menjatuhkan hukum dengan tidak benar. Sedangkan hakim yang berada di surga hanya satu jenis yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan berani menjatuhkan hukuman sesuai dengan kebenaran itu.

Baca Juga:  BPN Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 

Terkait gugatan Pilpres ini, HNW mengatakan publik memang berharap agar MK betul-betul hadir sebagai lembaga negara yang hakim-hakimnya adalah negarawawan, karenanya harus berani memberikan putusan yang adil dan benar. “Ukurannya adalah sangat jelas yaitu konstitusi dan undang-undang. Konstitusi menjadi rujukan utama. Dalam hal Pemilu, ketentuannya sudah sangat jelas, yaitu Pasal 22 E ayat 1, yaitu Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 
Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:16 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Berita Terbaru