MK Diprediksi Tolak Gugatan Pilkada Pringsewu

Minggu, 26 Januari 2025 | 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menolak gugatan Pilkada Pringsewu yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pengamat hukum menilai, ada sejumlah alasan MK menolak gugatan tersebut.

“Kami menyaksikan dan mengamati persidangan. Sepertinya MK akan menolak gugatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, saat diwawancarai Minggu, (26/1/2025).

Peneliti INKOL Inisiatif itu menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda) tidak cukup kuat. Seperti misalnya, tuduhan mengenai adanya kampanye di tempat ibadah merupakan tuduhan yang tidak jelas, karena pemohon tidak menyebutkan di wilayah mana itu terjadi, berapa kali pelanggaran tersebut dilakukan. Selain itu, tidak ada laporan masif mengenai kampanye di tempat ibadah di Bawaslu Pringsewu.

Baca Juga:  Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

“Dalil yang diajukan pemohon tidak signifikan, tidak mempengaruhi perselisihan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih selisih perolehan suaranya sangat jauh, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung itu.

Ditambah lagi, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Di dalam kalender, seharusnya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 5 Desember 2024. Sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Peduli Gempa Flores, PMI DKI Jakarta Ajak Masyarakat Jakarta Untuk Bantu Sesama

“Pengajuannya melewati tenggang waktu. Kewenangan ada di MK apakah nanti menerima atau menolak. Kita tunggu saja,” kata Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.

Seperti diketahui, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB