Minta PN Laksanakan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, PH Babay Chalimi Ajukan Surat Kuasa Khusus Baru

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Amrullah, S.H., mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal ini merespon keinginan Ketua PN Tanjungkarang, sebagaimana yang diterangkan oleh Humas PN kepada media online.

“Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang hari Selasa, 24 Mei 2022. Intinya kami mewakili pemberi kuasa untuk membuat serta mengajukan kelanjutan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan, oleh karena tahapan aanmaning telah selesai berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019 yang didasarkan putusan PN Tanjungkarang nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijade) junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang nomor 04/Pdt/2003/PT.TK tanggal 20 Maret 2003 juncto Penetapan Mahkamah Agung (MA) nomor 2366/Pdt/2003 tanggal 28 Juli 2005,” terang kuasa hukum Babay Chalimi, Amrullah, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Dipaparkan Amrullah, sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk. Tanggal 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021, maka pihaknya kini memohon agar Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun
Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau
Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa
Kemarau Panjang Belum Berakhir, Pemkab dan Kemenag Lampung Selatan Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Salat Istisqa di 17 Kecamatan
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa
Inggris Boikot Barang dari Israel, 8 Negara Dukung termasuk RI
Infografis Pencarian 5 Wartawan 3 ABK di Sekitar GAK
Kerja Sama Sektor Energi Tiongkok-Indonesia Raih Momentum

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:19 WIB

Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau

Kamis, 10 September 2026 - 10:49 WIB

Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa

Kamis, 10 September 2026 - 10:30 WIB

Kemarau Panjang Belum Berakhir, Pemkab dan Kemenag Lampung Selatan Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Salat Istisqa di 17 Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:49 WIB