Minta PN Laksanakan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, PH Babay Chalimi Ajukan Surat Kuasa Khusus Baru

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Amrullah, S.H., mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal ini merespon keinginan Ketua PN Tanjungkarang, sebagaimana yang diterangkan oleh Humas PN kepada media online.

“Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang hari Selasa, 24 Mei 2022. Intinya kami mewakili pemberi kuasa untuk membuat serta mengajukan kelanjutan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan, oleh karena tahapan aanmaning telah selesai berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019 yang didasarkan putusan PN Tanjungkarang nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijade) junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang nomor 04/Pdt/2003/PT.TK tanggal 20 Maret 2003 juncto Penetapan Mahkamah Agung (MA) nomor 2366/Pdt/2003 tanggal 28 Juli 2005,” terang kuasa hukum Babay Chalimi, Amrullah, Rabu (25/5).

Baca Juga:  DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran

Dipaparkan Amrullah, sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk. Tanggal 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021, maka pihaknya kini memohon agar Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen
Polres Mesuji Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Terbanyak Se – Lampung Dari Kapolda Lampung
Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 
Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi
Pemprov Lampung Dukung Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi
PM-AAS dan POC Dongkrak Produktivitas Padi, Gubernur Mirza Perkuat Kemandirian Petani
Sekda Veli Lepas Peserta Jalan Sehat  

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Polres Mesuji Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Terbanyak Se – Lampung Dari Kapolda Lampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:25 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:21 WIB