Minta PN Laksanakan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, PH Babay Chalimi Ajukan Surat Kuasa Khusus Baru

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Amrullah, S.H., mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal ini merespon keinginan Ketua PN Tanjungkarang, sebagaimana yang diterangkan oleh Humas PN kepada media online.

“Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang hari Selasa, 24 Mei 2022. Intinya kami mewakili pemberi kuasa untuk membuat serta mengajukan kelanjutan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan, oleh karena tahapan aanmaning telah selesai berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019 yang didasarkan putusan PN Tanjungkarang nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijade) junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang nomor 04/Pdt/2003/PT.TK tanggal 20 Maret 2003 juncto Penetapan Mahkamah Agung (MA) nomor 2366/Pdt/2003 tanggal 28 Juli 2005,” terang kuasa hukum Babay Chalimi, Amrullah, Rabu (25/5).

Baca Juga:  ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Dipaparkan Amrullah, sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk. Tanggal 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021, maka pihaknya kini memohon agar Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman
Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa
IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036
Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B
KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor
Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing
5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:25 WIB

IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Berita Terbaru

Berita Utama

Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:39 WIB

Soal Inflasi Menurut Gubernur Bukan Soal Angka Melainkan Rasa, Daya Beli Rakyat Kut stsu Tidak. [PL]

Berita Utama

Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

IOC Rilis Panduan bagi Calon Tuan Rumah Olimpiade 2036

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:25 WIB

Operasi Simpatik Microsleep oleh PT BTB-Tujuannya mengurangi angka kecelakaan [BTB]

Berita Utama

Tekan Microsleep, PT BTB Gelar Operasi Simpatik di KM 87 B

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:18 WIB

Berita Utama

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:20 WIB