Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Test Kemampuan Akademik (TKA) dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid yang tidak mampu.

“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

Bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah, maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai, sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga:  Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Pendidikan dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp di nomor 08119803737 dan surat elektronik di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id . Evaluasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan
Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !
Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga
30 Tahun Tak Tersentuh, Gubernur Mirza Pacu Perbaikan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Tulang Bawang demi Kesejahteraan dan Kemudahan Akses Petani
Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia
Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar ‘TASI BERKAH PRESISI’, Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:50 WIB

Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:38 WIB

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:53 WIB

Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:26 WIB

Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:10 WIB

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan

Rabu, 4 Mar 2026 - 09:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan

Rabu, 4 Mar 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Rabu, 4 Mar 2026 - 08:53 WIB

#indonesiaswasembada

Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !

Rabu, 4 Mar 2026 - 06:26 WIB

#indonesiaswasembada

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:10 WIB