Meski dia telah berulang kali menyatakan tak pernah melakukan perbuatan tersebut, bahkan dengan berbagai data sebagai bukti penguat argumentasi dirinya tak bersalah, namun mantan Kacab MCF Kotabumi tetap melaporkan dirinya ke Polres Lampura dengan tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam persoalan ini, karena dari hasil audit jelas penerima uang bukan saya, tapi sekarang saya di laporkan ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang angsuran nasabah. Saya minta keadilan pada kasus ini,” kata dia.
“Saya yang dilaporkan, bukan Ari rekan kerja saya yang sudah terbukti dan mengakui uang angsuran dia (Ari) yang menerima. Mantan Kepala Cabang saya inisial HAS juga tahu dan semua bukti-bukti ada, tapi kenapa saya yang dilaporkan polisi,” timpalnya lagi.
Ia berharap, agar aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas perkara ini agar terang benderang, dan dirinya mendapatkan keadilan atas tuduhan yang tak pernah dilakukannya.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian supaya mengusut tuntas. Jika saya terbukti, saya siap di penjara, begitu juga sebaliknya pak. Bantu saya pak, saya mau hukum ditegakkan dengan adil,” ucapnya lirih.
Informasi yang dihimpun, mantan atasannya berinisial HAS kini telah diberhentikan oleh perusahaan setelah dilakukan audit internal.
Guna keberimbangan pemberitaan, awak media masih akan mengkonfirmasi pihak perusahaan MCF dan kepolisian setempat terkait dugaan kasus penggelapan yang dituduhkan pada ibu muda yang telah bekerja lebih dari 7 tahun pada perusahaan pembiayaan kendaraan dimaksud.
1 2
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
Halaman : 1 2
















