Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19

Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Ketua MPR RI

DENGAN ditemukannya kasus baru COVID-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.2, akhir dari durasi pandemi COVID-19 mungkin saja sulit diprediksi. Fakta ini hendaknya tidak mengendurkan tekad dan semangat semua komunitas untuk siap bertransisi ke endemi sebagai ikhtiar bersama merdeka dari virus SARS-CoV-2.

Kementerian Kesehatan RI sudah memastikan subvarian Omicron BA.2 telah menyebar di dalam negeri. Bahkan, per jumlah, pasiennya cukup banyak. Kalau di Hongkong Omicron varian BA.2 memicu lonjakan jumlah kasus, tidak demikian di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan Kementerian Kesehatan, subvarian Omicron BA.2 untuk sementara ini belum memicu lonjakan jumlah kasus baru.

Namun, berpijak pada pemahaman bahwa virus mudah bermutasi dan menghadirkan ancaman baru, semua komunitas didorong untuk tetap mewaspadai potensi penularan subvarian Omicron BA.2 maupun varian lainnya. Ingat bahwa tak lama lagi, masyarakat akan memasuki bulan suci Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Maka, tetaplah patuh pada protokol kesehatan (Prokes) agar pada saatnya nanti semua komunitas dapat melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dalam keadaan sehat walafiat.

Apalagi, selepas pekan kedua Maret 2022, perkembangannya cenderung membaik. Laporan dari Satgas penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit terus berkurang dalam skala yang signifikan. Indikator bed occupancy rate (BOR) konsisten di bawah 20 persen.

Keadaan yang terus membaik akan menjadi modal bersama untuk segera bertransisi ke endemi, sebagaimana yang sudahditerapkan di sejumlah negara.

Selain faktor kepatuhan publik pada Prokes, modal bersama lainnya adalah data tentang perkembangan antibodi COVID-19 di tengah masyarakat. Pada Jumat (18/3), Pemerintah merilis hasil survei serologi Covid-19. Sruvei menyebutkan bahwa 90 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Survei ini hasil kerjasama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI).

Sebelumnya, sejumlah institusi yang kompeten, seperti Satgas COVID-19 dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun sudah memprediksi bahwa fase transisi ke endemi di Indonesia bisa terwujud antara satu hingga tiga bulan ke depan. Semua orang pasti berharap transisi itu segera terlaksana, karena siapa pun pasti ingin cepat-cepat merdeka dari ancaman virus Corona.

Baca Juga:  Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development

Tentu saja bertransisi ke endemi tetap harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Paling utama, semua komunitas hendaknya mau untuk tetap bersikap realistis bahwa durasi pandemi belum berakhir, karena masih ada potensi mutasi virus yang memunculkan varian baru. Maka, konsistensi kepatuhan pada Prokes harus tetap terjaga.

Dengan bersikap realistis, semua komunitas secara tidak langsung telah berikhtiar menekan angka penularan COVID-19 sekaligus mempercepat fase transisi ke endemi.

Kepatuhan pada Prokes tidak selalu berarti membatasi ruang gerak masyarakat. Setiap orang tetap disarankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif dengan mengutamakan kewaspadaan dan kehati-hatian.

Selama masa pandemi, mobilitas masyarakat harus beradaptasi dengan pembatasan sosial plus beragam aturan atau Prokes. Semua komunitas diminta taat, demi meminimalisir dampak penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai varian-nya.

Setelah lebih dua tahun ‘dibelenggu’ ketidakpastian, kini semua komunitas didorong untuk menatap secercah harapan untuk merdeka dari ancaman dan perasaan was-was terpapar COVID-19 yang durasinya tak kunjung berujung.

Harapan itu ditandai dengan langkah dan kebijakan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran terhadap mobilitas masyarakat. Rangkaian pelonggaran itu menjadi awal fase transisi menuju endemi Covid-19.

Sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh moda transportasi (darat, laut, dan udara) telah dieliminasi.

Misalnya, syarat atau keharusan menyodorkan bukti hasil negatif tes antigen atau PCR yang sudah ditiadakan. Namun, rangkaian pelonggaran itu tetap mewajibkan kepatuhan pada Prokes).

Mulai Senin (14/3/2022), misalnya, PT KAI sudah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di gerbong-gerbong KRL.

Demikian juga dengan PT MRT Jakarta (Peseroda), yang sama-sama memberlakukan penumpang maksimal 100 persen, atau sekitar 86 orang per gerbong. Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 25/2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga:  Indonesia Miliki Peluang Raih Keuntungan Imbas Perang Dagang AS-China

Tak hanya pada transportasi, kebijakan yang sama juga diberlakukan pada semua kompetisi olahraga, yang sudah boleh dihadiri penonton dengan syarat tertentu, yakni sudah mendapatkan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi ketika masuk stadion.

Terkait kapasitas, disesuaikan dengan level PPKM di daerah lokasi pertandingan berlangsung. Kapasitas 100 persen untuk Level 1, 75 persen untuk Level 2, 50 persen untuk Level 3 dan 25 persen di wilayah yang PPKM-nya di level 4.

Pemerintah juga meniadakan kewajiban karantina bagi setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Bali pada tahap ujicoba mulai 7 Maret 2022.

Memang, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, bukti booking hotel minimal empat hari, bukti domisili bagi WNI, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga hingga syarat melakukan tes PCR saat kedatangan.

Dengan hasil negatif, PPLN bebas dari karantina. Setelah itu, ada kewajiban melakukan PCR lagi pada hari ketiga. Bebas karantina bagi seluruh PPLN mulai diberlakukan 1 April 2022. Bahkan akan lebih cepat dari rencana, jika tahapan ujicoba ini dinilai berhasil.

Idealnya, kehati-hatian pemerintah mengajak masyarakat menuju endemi COVID-19 diikuti dengan kepatuhan semua komunitas menegakkan Prokes. Soalnya, di masa endemi, status virus SARS-CoV-2 tidak serta merta berubah. Di masa endemi, Covid-19 sejatinya tetap sebagai wabah, walaupun penularannya tidak secepat ketika masih berstatus pandemi. ##

Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Ekonomi Sungkai Bunga Mayang
Mendikdasmen Resmikan Eibos di Natar Lamoung Selatan
PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove
Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau
Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global
Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi
Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan
UAS Isi Tabligh Akbar di PKOR Way Halim

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:30 WIB

Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Ekonomi Sungkai Bunga Mayang

Minggu, 27 April 2025 - 10:22 WIB

Mendikdasmen Resmikan Eibos di Natar Lamoung Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 April 2025 - 13:06 WIB

Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau

Sabtu, 26 April 2025 - 13:00 WIB

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mendikdasmen Resmikan Eibos di Natar Lamoung Selatan

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:00 WIB