Mengenal Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H

Selasa, 1 Maret 2022 | 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Hasbi dan Keluarga

Prof Hasbi dan Keluarga

Karirnya yang gemilang ditopang dengan kemampuannya dalam bidang manajemen dan organisasi. Tercatat, sejak masih duduk di bangku kuliah, ia telah aktif di berbagai organisasi. Bahkan, kini di tengah kesibukannya, ia tetap menyempatkan untuk berorganisasi. Ia saat ini masih aktif di berbagai organisasi, seperti: Forum IKPM Pondok Pesantren Modern Gontor; Ketua Dewan Pembina KAHMI Lampung; Pengurus Himpunan Sarjana Syariah Indonesia (HISSIPengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI); Anggota Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021– 2023. Di luar kesibukannya sebagai Hakim dan birokrat pada Mahkamah Agung, penulis aktif dalam dunia kampus. Tercatat, ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister di Universitas Jayabaya dan saat menduduki jabatan Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun.

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Di tengah kesibukannya mengajar pada berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, ia tidak lupa untuk menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku maupun artikel. Beberapa di antaranya adalah: 1) Buku Pemikiran dan perkembangan hukum ekonomi syariah di dunia Islam kontemporer; 2) Buku Kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah; 3) Hubungan Islam dan Negara: Merespons Wacana Politik Islam Kontemporer di Indonesia; 4) Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Perbankan Syariah; 5) Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia; 6) Islam, negara dan hak-hak minoritas di Indonesia; 7) Menyoal Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah; 8) Respon Islam Terhadap Konsep Keadilan; 9) Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Bidang Perdata Islam; 10) Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat HGB Daluarsa: Studi Kasus Nomor 499/PDT. G/2011/PN. JKT. PST; 11) Legal protection of the rights of workers to the termination of working relationship to the bankcruptcy company; 12) Contemporary Issues Facing the Criminalization of Polygamy.##

Baca Juga:  Adian Napitupulu: Perusahaan Jangan Ganggu Lahan Warga

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…
Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih
Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa
Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun
BPS Lampung: Pengangguran Turun
Bank Mandiri Berkomitmen Bantu Lampung Sektor Pertanian, Agro dan Wisata Lampung
HUT REI Ke 54, Lampung Backlog 270 Ribu Unit Rumah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:04 WIB

Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:57 WIB

Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:04 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:57 WIB