10 (sepuluh) tahun kemudian (2015), karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu. Tidak berselang lama, Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI. Pada Desember 2020, Ia dipercaya mendudukui Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Di bidang akademik, Hasbi adalah dosen pada pelbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, bahkan ia menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 3 (tiga) periode dan sejak tahun 2020 sampai sekarang sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Kepakarannya di bidang hukum ekonomi syariah sudah teruji. Bahkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan Peradilan Agama memutus sengketa ekonomi syariah, Prof. Hasbi telah melakukan riset mendalam tentang kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mempublikasikan gagasannya melalui jurnal terindeks Scopus dan buku. Tidak tanggung-tanggung, untuk riset tersebut, Ia melakukan penelitian di beberapa negara seperti Arab Saudi, Sudan, Mesir, Bahrain, Oman, Maroko, Uni Emirat Arab, dan The Markfield Institute of Higher Education Inggris.
Di samping menguasai aspek teknis dan administrasi, Ia juga mumpuni dalam protokoler, public relation, dan kemampuan bahasa asing yang baik, sehingga dipercaya mendampingi pimpinan dalam berbagai lawatan Mahkamah Agung ke luar negeri, baik konferensi, seminar, studi banding, maupun kerjasama, antara lain: Pendidikan dan Pelatihan Hakim di Pusat Pendidikan Hakim Kairo, Mesir; Studi Banding tentang Sistem Peradilan di Istanbul, Turki; Studi Banding Majelis Agama Islam Singapura; Family Court and Religious Court Cooperation Seminar di Australia; Konferensi Internasional Ketua Ketua Mahkamah Agung Negara Muslim di Teheran, Iran; Studi Banding Perkembangan Ekonomi Islam di Bahrain; Studi Banding Perkembangan Ekonomi Islam di Uni Emirat Arab, Konferensi Internasional Tentang Intellectual Property Rights di Sudan; Studi Banding Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Hakim di Prancis, Inggris, dan Belanda; Studi Banding tentang Tahkim (Arbitrase) pada Mahkamah Agung Amman, Yordania; Studi Banding Majelis Al-A’la li al Qadha di Qatar; Studi Banding tentang Court Management di Mahkamah Agung Beijing, China; Seminar Lowy Institute di Australia; Sebagai Narasumber pada Seminar Internasional Meningkatkan Efektivitas dan Kapasitas Syariah pada Bangsa Moro, Filipina; Kerjasama Luar Negeri tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasi di Norwegia; Konferensi Internasional Kejahatan Cyber di Perancis; dan Studi Banding Penanganan Ekonomi Syariah, Penerapan Perdagangan Elektronik, Eksekusi Peradilan Keluarga, Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman di Maroko.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya