Menenuhi Unsur Pasal TPPU, Harta Karomani Cs Bakal Dirampas Negara

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Merebaknya isu rumah baru dengan segala macam ragam yang dimiliki Prof Karomani, Rektor Unila yang tertangkap tangan oleh KPK, ternyata KPK tak hanya menangkap dan memenjarakan. Penjelasan ini disampaikan Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Minggu kemarin (21/8).

“Sepanjang ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” kata Ali Fikri.

Baca Juga:  Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*

Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara. Penyidik menurut Ali FIkri menemukan adanya perintah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

“Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara,” ujarnya.nSeperti diketahui, pasca tertangkap KPK, diketahui bahwa Prof. Karomani baru saja membangun rumah mewah bernilai miliaran rupiah.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB