Menelisik Agenda Kunker Kajati Lampung, Ke Kejaksaan Negeri Mesuji

Jumat, 18 November 2022 | 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kepala Kejaksaan Tnggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jum’at (18/11/2022).

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ke Bumi Ragab Begawe Caram tersebut, dalam rangka Peresmian Operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpaka.MM., Sekretaris Daerah, Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan Tamu Undangan Lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., dalam laporannya menyampaikan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Negeri Mesuji.

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji,” paparnya.

Ditempat yang sama Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., dalam sambutannya mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Lamsel Raih KLA 2025 Kategori Nindya

Selanjutnya, kata Kejati, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan. Kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas. Sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” jelasnya

Selain itu juga Kejati Lampung juga menyampaikan Undang-undang Nomor 35 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya.

“Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” terangnya

Dijelaskannya, narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Sungai di Pasir Gintung

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, dengan kunjungan Kepala Kejati Lampung ini, silaturahmi ini akan terbangun bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

“Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah – langkah yang tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas Sulpakar

Ditambahkan Sulpakar, dirinya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragan Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua. Selanjutnya Sulpakar mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice).

“Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama. Dan juga sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,”ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya
HKA Perkuat Peran Strategis sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA
APBD P 2025, Gubernur Perhatikan Sumbang Saran DPRD agar Ekonomi Lampung Bertumbuh

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:49 WIB

R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UIN RIL Terus Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 22 Agu 2025 - 13:46 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:17 WIB

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB