Menelisik Agenda Kunker Kajati Lampung, Ke Kejaksaan Negeri Mesuji

Jumat, 18 November 2022 | 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kepala Kejaksaan Tnggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jum’at (18/11/2022).

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ke Bumi Ragab Begawe Caram tersebut, dalam rangka Peresmian Operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpaka.MM., Sekretaris Daerah, Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan Tamu Undangan Lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., dalam laporannya menyampaikan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Negeri Mesuji.

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji,” paparnya.

Ditempat yang sama Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., dalam sambutannya mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskinan

Selanjutnya, kata Kejati, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan. Kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas. Sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” jelasnya

Selain itu juga Kejati Lampung juga menyampaikan Undang-undang Nomor 35 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya.

“Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” terangnya

Dijelaskannya, narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya

Baca Juga:  Lengkapi Sarana Ibadah, BPN Mesuji Kebut Pembangunan Musholla Al-Mizan

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, dengan kunjungan Kepala Kejati Lampung ini, silaturahmi ini akan terbangun bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

“Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah – langkah yang tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas Sulpakar

Ditambahkan Sulpakar, dirinya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragan Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua. Selanjutnya Sulpakar mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice).

“Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama. Dan juga sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,”ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai
KH Ismail Zulkarnaen, Pimpinan Pondok Riyadus Sholihin Tutup Usia
KPH Sungai Buaya Pastikan Jejak Kaki di Register 45 Mesuji Bukan Harimau
Sisa Kuota Telkomsel Hangus, Koalisi Pejuang Hak Konsumen Akan Demo Besar-Besaran
BTN Toll Beri Diskon 20% Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:42 WIB

BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:28 WIB

Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:43 WIB

KH Ismail Zulkarnaen, Pimpinan Pondok Riyadus Sholihin Tutup Usia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:28 WIB

#indonesiaswasembada

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:38 WIB