Pelaku pencurian diduga merusak pintu belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, Telepon Genggam, Dompet berisi Uang Tunai ratusan ribu rupiah serta dokumen pribadi korban.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah, dan telah melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (11/6/24) serta mengamankan barang bukti Telepon Genggam, Gerendel Kunci Pintu, Senter, Cangkul dan Sendal Jepit.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.##
1 2
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Lampung Timur-Polres
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2
















