JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah tegas Pemerintah yang akan mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak terbesar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 60 triliun. Charles berpandangan langkah ini adalah upaya menegakkan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah tegas Pemerintah ini adalah sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia berlaku setara, tanpa pandang bulu,” kata Charles Meikyansah, di Jakarta.
“Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat. Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keadilan pajak,” lanjutnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini menyatakan pihaknya akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah meski kalah di pengadilan. Purbaya mengatakan sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.
Para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Maka dari itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















